Pada tanggal 15 Oktober kemarin kami dari PUK SPAMK FSPMI PT. ASMO INDONESIA datang ke Istana Negara untuk menyuarakan hak dan kepentingan kami dalam rangka menolak RPP Pengupahan yang akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV tentang kenaikan upah selama 5 tahun sekali. Dimana kenaikan setiap tahunnya diatur oleh Pemerintah dan memandulkan Dewan Pengupahan. Kenaikan upah minimum tersebut diatur berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Terlihat jelas sudah bahwa Pemerintah hanya mementingkan kepentingan orang-orang yang bermodal daripada kepentingan rakyatnya yang satu diantaranya adalah Buruh. Oleh karena itu, kami menyerukan pada rekan-rekan semua, senasib dan seperjuangan untuk bangkit melawan aturan yang disahkan oleh Pemerintah yang kurang berpihak terhadap kepentingan Buruh selaku rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar