Selasa, 03 November 2015

Aksi cabut PP 78 th 2015 Tentang Pengupahan






PP 78 Th 2015 tentang Pengupahan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo benar-benar membuat polemik bagi rakyat Indonesia terutama dalam hal ini Buruh Indonesia. PP 78 Th 2015 ini sangat merugikan kaum buruh dan bahkan hanya akan memiskinkan kaum buruh. Karena dalam PP 78 ini kenaikan komponen upah ditinjau dalam 5 tahun sekali dan tiap tahunnya disesuaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB). Sedangkan harga-harga kebutuhan hidup selalu meningkat tiap tahunnya. Disamping itu Tarif Dasar Listrik, Bahan Bakar Minyak, Tarif Angkutan Umum, harga perumahan umum selalu meningkat tiap tahunnya.

PP 78 Th 2015 ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UUD 1945 pasal 27 dimana Upah ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dengan memperhatikan Produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan adanya PP 78 Th 2015 ini rakyat Indonesia dalam hal ini buruh/pekerja hanya akan dimiskinkan secara struktural. Daya beli kaum buruh/pekerja tentu menurun sehingga sulit untuk mencukupi kebutuhan hidup tiap bulan.

Oleh karena itu, kami dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengajak seluruh elemen buruh maupun siapa saja yang merasa digaji/diupah agar menolak dan menuntut dicabutnya PP 78 Th 2015 ini oleh Pemerintah. Masa depan kaum buruh akan terpuruk jika PP 78 ini tetap dijalankan oleh Pemerintah.

Marilah kawan-kawan kita berjuang bersama-sama karena hidup ini tidak untuk dititipkan, tetapi untuk diperjuangkan. Masa depan kita dan anak cucu kita kedepannya ada ditangan kita semua yang mau berjuang dan merubahnya...

SALAM HORMAT...
HIDUP BURUH....!!!!










Tidak ada komentar: